Sabtu, 25 Mei 2013
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS
dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56
Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS
hanya honorer tertinggal K1 dan K2. "Kita harus konsisten kepada aturan.
Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer.
Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang
mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno,
kemarin (23/5).
Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS. "Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer, tapi tenaga kontrak atau outsourcing," terangnya.
Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourcing. Itu pun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-janji politik.
"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya.
Sumber : Jambi Independen
Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS. "Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer, tapi tenaga kontrak atau outsourcing," terangnya.
Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourcing. Itu pun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-janji politik.
"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya.
Sumber : Jambi Independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar