Sabtu, 25 Mei 2013
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS
dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56
Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS
hanya honorer tertinggal K1 dan K2. "Kita harus konsisten kepada aturan.
Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer.
Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang
mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno,
kemarin (23/5).